PERPAJAKAN
INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER
1.
Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak?
Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau
buruk ?
Jawab :
Kenetralan
pajak adalah hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan
laba yang dihasilkan di luar negeri harus sama, tidak dibeda-bedakan.
Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh
fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak.
Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya
membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana
menginterpretasikan konsep ini. Hal ini baik karena semua wajib pajak dalam kondisi
yang sama dan melakukan transaksi yang sama harus memiliki perlakuan pajak yang
sama.
2.
Apa peranan
kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan
kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
Jawab :
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak
penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak
perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri
kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk
mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan
luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic
menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah
asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang
diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan
dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran
deviden( termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditkan
dan laba setelah pajak penghasilan luar negri.
3. Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan
kerugian dari :
a. Klasik,
b. Pemotongan Nilai, dan
c.
Penuduhan
Jawab :
Keterangan
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
a.
Klasik
|
Menyatakan bahwa pajak perusahaan merupakan pajak
atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak
korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya berbeda dari pemegang saham
perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang
ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang dikenakan pajak pada tingkat
pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham yang menerima
mereka, seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan,
dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas
realisasi keuntungan -keuntungan.
|
Pajak ganda dari dividen: mereka dikenakan
pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian kembali sebagai
pendapatan perseorangan.
|
b. Pemotongan Nilai
|
Ketepatan waktu penye-toran,
Kemudahan, Kesederhanaan, dan
Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah.
|
Mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban
adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum
atas kepatuhan wajib pajak.
|
c. Penuduhan
|
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut
juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang
mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang
memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung
oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan
untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena
kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia.
Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak
dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang
tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan
mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
|
4. Apakah
yang dimaksud dengan advance pricing
agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Jawab :
·
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing
Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak
dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati
kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
·
Keuntungan
advance pricing agreement yaitu:
a.
Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama
semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang
disetujui.
b.
Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak
termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga
transfer.
c.
Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit,
karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh
wajib pajak dan otoritas pajak.
d.
Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak
benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
·
Kerugian advance pricing agreement yaitu:
a.
Pengorbanan
waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan advance pricing agreement
(APA).
b.
Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang
mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.