Sabtu, 18 Januari 2014

MINIMNYA PENGETAHUAN DAN SOSIALISASI TERHADAP MASYARAKAT TENTANG PERBANKAN SYARIAH



1.      Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
            Perkembangan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari system perbankan di Indonesia secara umum. Sistem perbankan syariah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu peran bank syariah dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah semakin strategis walaupun disadari bahwa pemahaman dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang produk dan system perbankan syariah di Indonesia masih sangat terbatas. Tidak bisa dipungkiri baik secara teori maupun praktek operasionalnya Bank Syariah sangat berbeda dengan bank konvensional. Namun bagi masyarakat yang awam mereka berpandangan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional.
Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai perbankan syariah dilingkungan masyarakat Indonesia. Dimana Notabene masyarakat tersebut mayoritas masyarakat muslim, namun ternyata belum benar-benar paham tentang perbankan syariah. Serta banyak sekali istilah-istlah yang tidak familiar ditelinga umat islam sendiri. Keadaan ini sangat disayangkan, karena sebenarnya bank syariah memiliki keunggulan yang lebih dibanding bank konvensional.
Keunggulan yang dimiliki oleh bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional diantaranya sebagai berikut, adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya, diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga akan menimbulkan akibat-akibat yang positif, didalam Bank Syariah pun tersedia fasilitas kredit kebaikan yang diberikan secara cuma-cuma dan banyak lagi keistimewaan yang lainnya.
Data membuktikan bahwa market share perbankan syariah saat ini masih sekitar 1,7 persen dari total asset perbankan secara nasional. Angka ini menunjukkan kecilnya kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian Indonesia. Hal tersebut menjelaskan pula bahwa sosialisasi perbankan syariah masih sangat kurang. Masyarakat luas masih banyak yang belum mengerti system, konsep, filosofi, produk dan keuntungan dari bank syariah

1.2  Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.      Apakah masyarakat mengetahui tentang perbankan syariah?
2.      Apakah masyarakat sudah mendapatkan sosialisasi tentang perbankan syariah?

1.3  Tujuan Penelitian
           Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini antara lain :
1.      Untuk mengetahui pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah.
2.      Untuk mengetahui sudah adakah sosialisasi yang cukup tentang perbankan syariah terhadap masyarakat.

1.4  Manfaat Penelitian
      Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian mengenai minimnya pengetahuan dan sosialisasi terhadap masyarat tentang perbankan syariah antara lain :
1.      Bagi penulis, dengan melakukan penelitian ini penulis memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan mengenai perbankan syariah
2.      Bagi Bank Syariah, dapat dijadikan sebagai catatan untuk meningkatkan pengetahuan dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang perbankan syariah.

1.5  Metodologi Penelitian
      Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut :
1.      Jenis Data
Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan adalah data kualitatif  maupun kuantitatif.
2.      Sumber Data
Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.

2.      Landasan Teori
2.1 Pengertian Bank Syariah
            Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah  juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.

2.2 Prinsip Dasar Perbankan Syariah
        Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan  kegiatannya berdasar pada syariat Islam,menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut : 1) Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum,yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitipmenghendaki (Syafi’I Antonio, 2001).
Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a. Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
2) Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Sistem ini adalah suatu sistemyang meliputi tatacara pembagian hasil  usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a.  Al-Mudharabah
b. Al-Musyarakah
3) Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistemyang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebihdahulu barang yang dibutuhkan atau  mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas  nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah  dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). 
4) Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui  pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak  kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1)  Ijarah, sewamurni. (2)  ijarah al muntahiya bit tamlik  merupakan  penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk  memiliki barang pada akhir masa sewa.
5) Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank.

2.3 Sistem Operasional Bank Syariah
            Pada system operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian  disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha),  dengan  perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

3.      Metode Penelitian
3.1  Jenis Data
Penelitian ini menggunakan data kualitatif maupun kuantitatif. Data kuantitatif adalah data yang berbentuk angka atau data kualitatif yang diangkakan/scoring (Sugiyono, 2005 : 14&15). Data kualitatif adalah data berbentuk kata, kalimat, skema dan gambar (Sugiyono, 2005:14).
Penulis melakukan serangkaian observasi terhadap masyarakat dengan wawancara dan kuisioner.
3.2  Sumber Data
      Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden berupa jawaban terhadap pertanyaan dalam kuesioner. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui data yang diteliti dan dikumpulkan oleh pihak lain yang berkaitan dengan masalah penelitian.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar