PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Suatu koperasi hanya dapat didirikan
bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat
pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu
juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam
pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara
lain sebagai berikut :
a. Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi
yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi
yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para
pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat
pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap
para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi
dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena
lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah
ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan
pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan
pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat
pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
- Pembuatan dan pengesahan akta pendirian
koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi
pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu
rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentukan koperasi.
- Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi
yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh
panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran
Dasar biasanya mengemukakan :
a. Nama
dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan
nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi
tersebut berada.
b. Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan,
asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
c. Maksud
dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
d. Kegiatan
usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
e. Keanggotaan,
yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
-
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur
yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai
berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
-
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan
koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri
dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib yang harus dibayar oleh anggota.
-
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta
peruntukan SHU koperasi yang didapat.
-
Pembubaran dan penyelesaian, membahas
tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah
dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini
dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
-
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan
mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan
lain-nya yang telah ditetapkan.
-
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,
yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
-
Penutup
Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani
tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi
aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang
dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus
dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa
pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan
akta pendirian secara
tertulis kepada
diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi
riwayat hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi
primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang
berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
i. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan
UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004
dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian
koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan
akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut
dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu
pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan
Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di
dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang
melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota,
pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang
telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan
jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu
berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki
sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya
kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat
akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan
pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
download Buku Tata Cara Pendrian
Koperesi
UNDANG-UNDANG
KOPERASI
UU RI NO.25 TAHUN 1992 TENTANG
“PERKOPERASIAN”
BAB I KETENTUAN UMUM – PASAL 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
UU RI
NO. 12 TAHUN 1967 TENTANG “POKOK-POKOK PERKOPRASIAN”
BAB
1 KETENTUAN-KETENTUAN UMUM – PASAL 1
Yang
dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi:
adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan
menurut
ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian:
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi
bidang-bidang
idiil, organisasi dan usaha.
Menteri:
adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat:
adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah
atau