A.
Investasi
Investasi
adalah suatu istilah
dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi.
Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu
harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga
sebagai penanaman modal.
Peranan
modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto) itu
sangat penting, karena Indikator utama didalam PNB adalah untuk mengukur
tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya itu, yaitu menurut
besarnya perubahan PNB itu sendiri. Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan
berinvestasi/ penanaman modal dalam negeri dan modal sendiri ataupun modal
bersama. Maka dari itu peranan penanaman modal sangat penting sekali dalam
meningkatkan PNB, karena penanaman modal dapat mempermudah jalannya fungsi PNB.
B.
Penanaman modal dalam negeri
Penanaman modal dalam
negeri adalah
perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik
Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik
Indonesia.
Penanaman
modal atau investasi berperan dan berpengaruh pada proses pembangunan dan
pendapatan negara. Semakin tinggi investasi yang akan kita berikan maka semakin
meningkat pula pendapatan nasional. Kedudukan Penanaman modal dalam negri yang
terpenting adalah pendapatan nasiona, karena dapat memanfaatkan kekayaan yang
dimiliki oleh pihak dari negara tersebut. Dapat juga bekerjasama dengan
negara-negara satu sama lainagar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar,
dengan menanamkan modal pada negara yang bekerja sama dengan negara tersebut.
Keuntungan dari hasil penanaman modal dipergunakan untuk meningkatkan
pendapatan nasional suatu negara.
Perkembangan penanaman modal dalam negri akan berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik. Jika suatu negara dapat memanfaatkan kekayaan alam yang mereka miliki dengan melakukan suatu bidang usaha yang dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu negara dengan cara penggabungan semua faktor-faktor produksi. Prospek penanaman modal dalam negri sebenernya bila pemerintah dan bagian-bagian yang mengurusi tersebut dapat mengelolanya akan lebih baik dan berkembang penanaman modal domestik dibandingkan penanaman modal asing.
C.
Penanaman
Modal Asing.
Pengertian
Penanaman Modal Asing.
Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
·
alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
·
alat-alat untuk perusahaan, termasuk
penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari
luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
·
bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun
modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi
meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang
dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh
ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Menurut
Michael F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing,
yaitu:
- Pertama, Kelompok yang memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan anatara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan.
- Kedua, Kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya. Mereka berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tinhkat tabungan dan investasi domestik.
Berbagai penelitian-
penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk ke Indonesia, baik
yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya diperhitungan,
maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini cenderung
berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari penelitian-penelitian
tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan domestik lebih penting
peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif maupun statistik dalam
menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal asingbila dikelola dan
dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal asing dapat menunjang
industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan dapat menciptakan
kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan tentang Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing) yang masuk di Indonesia itu benar terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode 80-an dan bahkan telah mengalami akselerasi sejak tahun 1994.
Sumber :