1.
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan
perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari system perbankan di
Indonesia secara umum. Sistem perbankan syariah sebagaimana diatur dalam
Undang-undang No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu
peran bank syariah dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah semakin
strategis walaupun disadari bahwa pemahaman dan sosialisasi terhadap masyarakat
tentang produk dan system perbankan syariah di Indonesia masih sangat terbatas.
Tidak bisa dipungkiri baik secara teori maupun praktek operasionalnya Bank
Syariah sangat berbeda dengan bank konvensional. Namun bagi masyarakat yang
awam mereka berpandangan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional.
Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai
perbankan syariah dilingkungan masyarakat Indonesia. Dimana Notabene masyarakat
tersebut mayoritas masyarakat muslim, namun ternyata belum benar-benar paham tentang
perbankan syariah. Serta banyak sekali istilah-istlah yang tidak familiar ditelinga
umat islam sendiri. Keadaan ini sangat
disayangkan, karena sebenarnya bank syariah memiliki keunggulan yang
lebih dibanding bank konvensional.
Keunggulan yang dimiliki oleh bank syariah dibandingkan
dengan bank konvensional diantaranya sebagai berikut, adanya kesamaan ikatan
emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya, diterapkannya
sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga akan menimbulkan akibat-akibat yang
positif, didalam Bank Syariah pun tersedia fasilitas kredit kebaikan yang
diberikan secara cuma-cuma dan banyak lagi keistimewaan yang lainnya.
Data membuktikan bahwa market share perbankan syariah saat
ini masih sekitar 1,7 persen dari total asset perbankan secara nasional. Angka
ini menunjukkan kecilnya kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian Indonesia.
Hal tersebut menjelaskan pula bahwa sosialisasi perbankan syariah masih sangat
kurang. Masyarakat luas masih banyak yang belum mengerti system, konsep,
filosofi, produk dan keuntungan dari bank syariah
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.
Apakah
masyarakat mengetahui tentang perbankan syariah?
2.
Apakah
masyarakat sudah mendapatkan sosialisasi tentang perbankan syariah?
1.3 Tujuan
Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini antara
lain :
1. Untuk mengetahui pemahaman dan
pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah.
2. Untuk mengetahui sudah adakah sosialisasi
yang cukup tentang perbankan syariah terhadap masyarakat.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian
mengenai minimnya pengetahuan dan sosialisasi terhadap masyarat tentang
perbankan syariah antara lain :
1. Bagi penulis, dengan melakukan
penelitian ini penulis memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan mengenai
perbankan syariah
2. Bagi Bank Syariah, dapat dijadikan
sebagai catatan untuk meningkatkan pengetahuan dan sosialisasi terhadap
masyarakat tentang perbankan syariah.
1.5 Metodologi Penelitian
Dalam penulisan ini penulis menggunakan
metode penelitian sebagai berikut :
1. Jenis Data
Dalam penelitian ini, jenis
data yang digunakan adalah data kualitatif
maupun kuantitatif.
2. Sumber Data
Sumber data yang
penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
2.
Landasan
Teori
2.1
Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan
Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Bank syariah juga dapat diartikan
sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya
dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.
2.2
Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Batasan-batasan bank syariah yang
harus menjalankan kegiatannya berdasar
pada syariat Islam,menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip
yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip
bank syariah adalah sebagai berikut : 1) Prinsip Titipan atau Simpanan
(Al-Wadiah)
Al-Wadiah
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum,yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitipmenghendaki
(Syafi’I Antonio, 2001).
Secara
umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a.
Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
b.
Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
2)
Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Sistem
ini adalah suatu sistemyang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola
dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a. Al-Mudharabah
b.
Al-Musyarakah
3)
Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip
ini merupakan suatu sistemyang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan
membeli terlebihdahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan
pembelian barang atas nama bank,
kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah
keuntungan (margin).
4)
Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan hak kepemilikan atas barang
itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewamurni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa
mempunyai hak untuk memiliki barang pada
akhir masa sewa.
5)
Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip
ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank.
2.3
Sistem Operasional Bank Syariah
Pada system operasi bank syariah,
pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga,
tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut
kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan
(misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai
kesepakatan.
3.
Metode
Penelitian
3.1 Jenis
Data
Penelitian
ini menggunakan data kualitatif maupun kuantitatif. Data kuantitatif adalah
data yang berbentuk angka atau data kualitatif yang diangkakan/scoring (Sugiyono, 2005 : 14&15).
Data kualitatif adalah data berbentuk kata, kalimat, skema dan gambar
(Sugiyono, 2005:14).
Penulis
melakukan serangkaian observasi terhadap masyarakat dengan wawancara dan
kuisioner.
3.2 Sumber
Data
Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Data
primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden berupa jawaban
terhadap pertanyaan dalam kuesioner. Sedangkan data sekunder adalah data yang
diperoleh melalui data yang diteliti dan dikumpulkan oleh pihak lain yang
berkaitan dengan masalah penelitian.