GOVERNANCE SYSTEM
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem
merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan,
tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan pemerintahan berasal dari kata
pemerintah dan kata perintah. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah atau negara. Sedangkan perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatu.
Maka
dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif disuatu negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Ethical Governance
Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat yang mencakup 3 hal, yaitu :
1. Logika,
mengenai benar dan salah
2. Etika,
mengenai perilaku baik dan buruk
3. Estetika,
mengenai keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan dapat mengkaji
tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab perilaku pejabat publik
dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan perilaku pejabat
publik dapat ditimbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam
suara hati nurani meskipun dapat diirasionasikan.
Selain
itu, pengertian lain tentang Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah
ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance
terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan terkait dalam aparat, aparatur,
struktur dan lembaganya. Kesusilaan berasal dari kata ethos dan espirit yang
ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia
itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lainnya. Kesusilaan ditujukan
kepada sikap batin (batiniah), maka kesopanan dititik beratkan pada sikap lahir
(lahiriah) setiap subyek pelakunya. Kesopanan adalah peraturan hidup yang
timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan
sehari-hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain-lain. Sanksi yang melanggar
kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan
bersifat otonom.
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI
AKUNTANSI
1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Akuntansi memegang
peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan
yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini
menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannya
dalam organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data
bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Perkembangan profesi akuntansi
sejalan dengan jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama
semakin bertambah kompleknya. Secara garis besar profesi akuntansi dapat
digolongkan menjadi :
a. Akuntan
Public (Public Accountans) adalah akuntan independen yang berperan untuk
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen dan jasa penyusunan sistem manajemen.
b. Akuntan
Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisas. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pimpinan perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
c. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik
Bila dilihat dari arti
kata ekspektasi itu sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu Expectation atau
Expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana kita
dapat mengkaitkan dengan harapan masyarakat terhadap profesi akuntan.
Masyarakat umum menilai
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian atau keahlian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
a. Integritas
: Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
b. Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
c. Inovasi
: Pelaku profesi mampu memberikan
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas
: Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian0kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor
public terdiri atas :
-
Budgetary Accounting
-
Commitment Accounting
-
Fund Accounting
-
Cash Accounting
-
Accrual Accounting
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan Public
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya.
Profesi Akuntan Public
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
a. Jasa
Assurance, yaitu jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi atau entitas sesuai dalam semua hal yang
material dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure)
c. Jasa
Nonassurance, yaitu jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode
Etik merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan
atau organisasi dalam meningkatkan kualitas kinerja atau keprofesionalan
karyawan dalam bekerja. Begitupun dalam profesi akuntansi, dalam hal ini Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI) lah yang mengatur dan menerapkan kode etik bagi
profesi akuntan.
Kode
Etik IAI dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :
1.
Prinsip Etika
Prinsip etika
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian
jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etka disahkan oleh Kongres IAI dan
berlaku bagi seluruh anggota IAI.
2.
Aturan Etika
Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Kompartemen dan hanya mengikat anggota Kompartemen yang
bersangkutan.
3.
Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Kompartemen setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan
lainnya, sebagai panduan penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
4.
Tanya dan Jawab
Tanya dan Jawab
memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota Kompartemen tentang
Aturan Etika beserta Interpretasinya. Dalam Kompartemen Akuntan Publik, Tanya
dan Jawab ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. (
Mulyadi, 2002 : 53 )
ETIKA
DALAM AUDITING
1. Kepercayaan
Publik
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seseorang
yang kompeten dan independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan public merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
2. Tanggung
Jawab Auditor Kepada Public
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung
jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme dan kepentingan untuk
melayani publik.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
a. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan obyektif.
b. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
a. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan obyektif.
b. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
4. Independensi
Auditor
Independensi
dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung kepada orang lain. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu :
a. Independence in fact (Independensi dalam fakta)
b. Independence in appearance (Independensi dalam penampilan)
c. Independence in competence (Independensi dari sudut keahlian)
a. Independence in fact (Independensi dalam fakta)
b. Independence in appearance (Independensi dalam penampilan)
c. Independence in competence (Independensi dari sudut keahlian)
5. Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada
beberapa ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam atara lain adalah
Peraturan Nomor : VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal.
Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut : Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional.
1. Periode Penugasan Profesioanl dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
1. Periode Penugasan Profesioanl dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar