Minggu, 19 Oktober 2014

Tugas 2



GOVERNANCE SYSTEM

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan pemerintahan berasal dari kata pemerintah dan kata perintah. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah atau negara. Sedangkan perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatu.
Maka dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif disuatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Ethical Governance
Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat yang mencakup 3 hal, yaitu :
1.      Logika, mengenai benar dan salah
2.      Etika, mengenai perilaku baik dan buruk
3.      Estetika, mengenai keindahan dan kejelekan.

Etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab perilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan perilaku pejabat publik dapat ditimbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat diirasionasikan.
Selain itu, pengertian lain tentang Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan terkait dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan berasal dari kata ethos dan espirit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lainnya. Kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah), maka kesopanan dititik beratkan pada sikap lahir (lahiriah) setiap subyek pelakunya. Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain-lain. Sanksi yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

1.        Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannya dalam organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleknya. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
a.  Akuntan Public (Public Accountans) adalah akuntan independen yang berperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen dan jasa penyusunan sistem manajemen.
b.   Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisas. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pimpinan perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c.    Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.  Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.        Ekspektasi Publik
Bila dilihat dari arti kata ekspektasi itu sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu Expectation atau Expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana kita dapat mengkaitkan dengan harapan masyarakat terhadap profesi akuntan.

Masyarakat umum menilai akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian atau keahlian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.

3.        Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
a.  Integritas  : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.      Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.      Inovasi     : Pelaku profesi mampu memberikan nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian0kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor public terdiri atas :
-          Budgetary Accounting
-          Commitment Accounting
-          Fund Accounting
-          Cash Accounting
-          Accrual Accounting

4.        Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Public
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Profesi Akuntan Public menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
a.   Jasa Assurance, yaitu jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.   Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi atau entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure)
c.     Jasa Nonassurance, yaitu jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain.

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode Etik merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan atau organisasi dalam meningkatkan kualitas kinerja atau keprofesionalan karyawan dalam bekerja. Begitupun dalam profesi akuntansi, dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) lah yang mengatur dan menerapkan kode etik bagi profesi akuntan.
Kode Etik IAI dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :
1.        Prinsip Etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etka disahkan oleh Kongres IAI dan berlaku bagi seluruh anggota IAI.
2.        Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen dan hanya mengikat anggota Kompartemen yang bersangkutan.
3.        Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai panduan penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
4.        Tanya dan Jawab
Tanya dan Jawab memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota Kompartemen tentang Aturan Etika beserta Interpretasinya. Dalam Kompartemen Akuntan Publik, Tanya dan Jawab ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. ( Mulyadi, 2002 : 53 )

ETIKA DALAM AUDITING

1.      Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan public merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

2.      Tanggung Jawab Auditor Kepada Public
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam  memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme dan kepentingan untuk melayani publik.

3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor
    Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk    dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik. 
a.       Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan obyektif. 
b.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya. 
c.   Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

4.      Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung kepada orang lain. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu : 
a.       Independence in fact (Independensi dalam fakta) 
b.      Independence in appearance (Independensi dalam penampilan) 
c.       Independence in competence (Independensi dari sudut keahlian)

5.      Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam atara lain adalah Peraturan Nomor : VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut : Jangka waktu Periode Penugasan Profesional. 
1. Periode Penugasan Profesioanl dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu. 
2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar