Niken Kurniawati
1EB20 – 28211356
“Bangkrut, Kota di AS Minta Perlindungan”
Harrisburg sulit bayar utang Rp2,6 triliun untuk proyek fasilitas pembakaran sampah
Kamis, 13 Oktober 2011, 12:18 WIB
Renne R.A Kawilarang
VIVAnews - Salah satu kota utama di Amerika Serikat terpaksa mengajukan perlindungan pailit ke pengadilan setelah tidak kuasa menanggung utang yang besar. Wilayah yang dimaksud adalah Harrisburg, yang adalah ibukota negara bagian Pennsylvania.
Menurut kantor berita Reuters, Harrisburg kesulitan membayar kewajiban sebesar US$300 juta, sekitar Rp2,6 triliun, kepada para kreditur. Utang sebesar itu digunakan Harrisburg untuk pembiayaan fasilitas pembakaran sampah. Namun, pemerintah dipandang masih harus menanggung pembiayaan untuk layanan kesehatan dan keselamatan masyarakat sehingga sulit melunasi utang.
Maka, sesuai dengan keputusan dewan kota, pemerintah Harrisburg harus mengajukan perlindungan pailit, yang populer disebut sebagai Chapter 9, kepada pengadilan setempat pada Rabu waktu setempat. Bila pemerintah setempat tidak mampu membayar, pengelolaan kota itu terancam diambil alih pemerintah negara bagian Pennsylvania.
Mark Schwartz, penasihat hukum Dewan Kota Harrisburg, mengungkapkan bahwa pengajuan perlindungan pailit itu akan membuat pihaknya memiliki "daya tawar" kepada para kreditur dan pemerintah negara bagian Pennsylvania.
"Mereka sudah lelah dipermalukan dan jadi sasaran kritik," kata Schwartz, yang merujuk kepada para anggota dewan kota yang memutuskan agar pemerintah mengajukan perlindungan pailit. "Chapter 9 adalah forum yang lebih baik bila ingin mengatasi masalah keuangan di kota ini," kata Schwartz.
Menurut stasiun berita BBC, Walikota Harrisburg, Linda Thompson, menentang upaya dewan kota untuk mengajukan perlindungan pailit. Seharusnya, menurut Thompson, keputusan itu harus mendapat persetujuan walikota dan pejabat hukum pemerintah kota. "Saya malu atas keputusan itu," kata Thompson, yang memimpin 50.000 warga Harrisburg.
Menurut kantor berita Reuters, Harrisburg kesulitan membayar kewajiban sebesar US$300 juta, sekitar Rp2,6 triliun, kepada para kreditur. Utang sebesar itu digunakan Harrisburg untuk pembiayaan fasilitas pembakaran sampah. Namun, pemerintah dipandang masih harus menanggung pembiayaan untuk layanan kesehatan dan keselamatan masyarakat sehingga sulit melunasi utang.
Maka, sesuai dengan keputusan dewan kota, pemerintah Harrisburg harus mengajukan perlindungan pailit, yang populer disebut sebagai Chapter 9, kepada pengadilan setempat pada Rabu waktu setempat. Bila pemerintah setempat tidak mampu membayar, pengelolaan kota itu terancam diambil alih pemerintah negara bagian Pennsylvania.
Mark Schwartz, penasihat hukum Dewan Kota Harrisburg, mengungkapkan bahwa pengajuan perlindungan pailit itu akan membuat pihaknya memiliki "daya tawar" kepada para kreditur dan pemerintah negara bagian Pennsylvania.
"Mereka sudah lelah dipermalukan dan jadi sasaran kritik," kata Schwartz, yang merujuk kepada para anggota dewan kota yang memutuskan agar pemerintah mengajukan perlindungan pailit. "Chapter 9 adalah forum yang lebih baik bila ingin mengatasi masalah keuangan di kota ini," kata Schwartz.
Menurut stasiun berita BBC, Walikota Harrisburg, Linda Thompson, menentang upaya dewan kota untuk mengajukan perlindungan pailit. Seharusnya, menurut Thompson, keputusan itu harus mendapat persetujuan walikota dan pejabat hukum pemerintah kota. "Saya malu atas keputusan itu," kata Thompson, yang memimpin 50.000 warga Harrisburg.
Pengadilan di Pennsylvania masih harus mempelajari dulu permohononan perlindungan pailit Harrisburg. Ini membutuhkan proses cukup lama.
Sumber : VIVAnews
hello, Terima kasih, artikel yang menarik~ informasinya bermanfaat, please check this web
BalasHapusKunjungi IT Telkom Jakarta:
Website Kami
Website Kami
thankyou...